1 |
Apa yang dimaksud dengan Penerima Upah? Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. |
- |
2 |
Berapa besaran rate Jaminan Kematian (JKM) yang harus dibayarkan? Iuran JKM bagi Peserta penerima Upah yaitu sebesar 0,30% (NOl koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan. |
- |
3 |
Bagaimana bila badan usaha/pemberi kerja yang menunggak iuran hanya mau membayarkan tagihan tunggakan tidak termasuk denda? Badan usaha/pemberi kerja wajib melunasi pembayaran denda yang berlaku. |
- |
4 |
Bagaimana solusi untuk tenaga kerja yang mengalami Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada badan usaha/pemberi kerja yang menunggak iuran? a. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKK & JKM sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat JKK kepada Peserta atau ahli warisnya
b. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKK&JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKK & JKM kepada Peserta atau ahli warisnya.
Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara telah melunasi seluruh tunggakan Iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, maka Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dapat meminta penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. |
- |
5 |
Bagaimana proses pemberian manfaat jaminan pensiun kepada peserta untuk badan usaha/pemberi kerja yang menunggak iuran? a. Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar iuran terhadap peserta yang jatuh tempo usia pensiun pada bulan yang bersamaan dengan jatuh tempo
b. Dalam hal pemberi kerja selain penyelenggara negara menunggak iuran, sementara peserta telah memasuki usia pensiun, maka pemberi kerja wajib melunasi tunggakan iuran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan, selama pemberi kerja belum melunasi maka manfaat pensiun tidak dapat diberikan
c. Peserta yang telah jatuh tempo usia pensiun sebagai disebut dalam point b. dapat menerima manfaat dan memperhitungkan masa iuran setelah pemberi kerja melunasi tunggakan terhitung sejak jatuh tempo usia pensiun
d. Apabila pemberi kerja tidak melunasi iuran dalam 3 (tiga) bulan maka manfaat jaminan pensiun dibayarkan sesuai dengan bulan iuran yang dibayarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan
e. Dalam hal pemberi kerja tidak melunasi iuran sebagaimana dimaksud dalam point b. Selisih manfaat pensiun yang seharusnya menjadi hak peserta dibayarkan oleh pemberi kerja. |
- |
6 |
Apa yang dimaksud dengan SPUP? SPUP adalah surat pemberitahuan usia pensiun, yang akan dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan kepada tenaga kerja melalui badan usaha/pemberi kerja paling lama saat 3 bulan sebelum usia pensiun. SPUP berisi informasi masa iuran, jatuh tempo pensiun, dan data penerima manfaat. Apabila terdapat perubahan atau perbedaan data penerima manfaat peserta/pemberi kerja wajib memberitahukan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 bulan sebelum memasuki usia Pensiun. |
- |
7 |
Apa yang dimaksud dengan Collection Contact center (3C)? Collection Contact center (3C) adalah mekanisme pengingat dan penagihan iuran yang terintegrasi dengan sistem pengiriman SMS/email melalui Payment Reminder System (PRS), dan Welcome Call (Wel-C), Reminder Call (Remind-C), Past Due Call (PD-C) melalui media telepon.
a. Payment Reminder System (PRS)
b. Penagihan iuran dan piutang dalam PRS dilakukan dengan menggunakan Short message service (SMS) dan Electronic Mail (email) kepada peserta yang berjalan secara otomatis dan terjadwal
c. Welcome Call (Wel-C)
d. Wel-C diperuntukkan bagi peserta baru yang mendaftar secara langsung pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui kanal pihak ketiga seperti SPO, PTSP, e-registration dan kanal lain yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
e. Reminder Call (Rem-C)
f. Rem-C adalah proses mengingatkan jadwal pembayaran iuran yang diperuntukkan bagi peserta yang jadwal pembayaran iurannya belum jatuh tempo.
g. Past Due Call (PD-C)
h. PD-C adalah proses penagihan tunggakan iuran beserta denda yang telah jatuh tempo dan melewati batas waktu pembayaran tanggal 15. |
- |
8 |
Berapa besaran rate Jaminan Pensiun (JP) yang harus dibayarkan? Iuran JP bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 3% dari upah, dengan ketentuan:
a. 1% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja dan
b. 2% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja. |
- |
9 |
Sejak kapan status kepesertaan berlaku dan mendapat perlindungan untuk badan usaha yang baru mendaftar? Kepesertaan awal badan usaha dinyatakan sah dan berlaku sejak formulir pendaftaran diterima dan iuran pertama sudah dibayar lunas (cash basis). |
- |
10 |
Bagaimanakah penahapan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Berdasarkan segmen peserta, skala usaha dan jenis programnya, penahapan kepesertaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Segmen Peserta
<img src="assets/images/pict1.png">
b. Berdasarkan Skala Usaha
<img src="assets/images/pict2.png"><br> |
- |
11 |
Apakah badan usaha diperbolehkan memilih jenis program yang ingin didaftarkan? Tidak diperkenankan untuk badan usaha/pemberi kerja memilih program karena program yang berlaku untuk badan usaha/pemberi kerja sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan penetapan skala usaha yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan PERPRES 109 tahun 2013. |
- |
12 |
Berapa lama jangka waktu badan usaha/pemberi kerja untuk melakukan pendaftaran setelah mendapatkan formulir pendaftaran dari pihak BPJS Ketenagakerjaan? Pemberi kerja wajib menyampaikan formulir pendaftarannya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diserahkannya formulir pendaftaran oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan tanda terima penyerahan formulir pendaftaran. |
- |
13 |
Apakah pekerja magang dan siswa kerja praktik wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja magang, siswa kerja praktek, atau narapidana dalam proses asimilasi yang dipekerjakan pada Pemberi Kerja Penyelenggara Negara maupun Bukan Penyelenggara Negara, dianggap sebagai Pekerja dan berhak untuk memperoleh perlindungan Program JKK dan JKM. |
- |
14 |
Apa syarat Pendaftaran tenaga kerja susulan untuk badan usaha/pemberi kerja yang sudah menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Badan Usaha/pemberi kerja harus melampirkan:
a. Fotokopi KK
b. Fotokopi KTP
c. Mengisi Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja F1a. |
- |
15 |
Berapa batas usia maksimal untuk mendaftarkan kepesertaan Jaminan Pensiun? Usia maksimal pendaftaran program Jaminan Pensiun 1 bulan sebelum usia pensiun. |
- |
16 |
Program apa saja yang dapat diikuti oleh Peserta Penerima Upah? Peserta Penerima upah dapat mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. |
- |
17 |
Berapakah usia pensiun yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan? a. Usia Pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun.
b. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 tahun.
c. Usia Pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun. |
- |
18 |
Kapan manfaat Jaminan Pensiun dapat diterima oleh Tenaga kerja? Jaminan Pensiun diterima bagi peserta yang memasuki usia Pensiun, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah Usia Pensiun. |
- |
19 |
Apakah peserta mendapatkan informasi perkembangan status kepesertaan Jaminan Pensiun? Setiap tahun peserta akan mendapatkan informasi terkait kepesertaan Program Jaminan Pensiun dan masa iuran yang ditampilkan dalam Rincian Saldo Jaminan Hari TuaJaminan Pensiun (RSJHT-JP). |
- |
20 |
Apakah kepesertaan jaminan pensiun bisa dilanjutkan pada saat peserta sudah memasuki usia pensiun? Kepesertaan Jaminan Pensiun dapat dilanjutkan sampai dengan berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah Usia Pensiun. |
- |
21 |
Bagaimana kebijakan penerima manfaat untuk Suami dan Istri yang bekerja dan ikut dalam kepesertaan Jaminan Pensiun? a. Dalam hal suami dan istri bekerja, maka suami dan istri wajib didaftarkan pada masing-masing Pemberi Kerja.
b. Suami dan istri menerima manfaat Jaminan Pensiun sesuai tempat pendaftaran kepesertaan. Suami/istri dan anaknya dapat didaftarkan sebagai penerima manfaat baik atas kepesertaan suami maupun istri. |
- |
22 |
Kapan kepesertaan program jaminan pensiun efektif berakhir? Kepesertaan Jaminan Pensiun berakhir apabila tenaga kerja meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap. Khusus untuk tenaga kerja yang telah masuk usia pensiun, maka akan diberikan waktu maksimal 2 tahun setelah masuk usia pensiun untuk proses pengajuan Jaminan Pensiun. |
- |
23 |
Kapan kepesertaan program jaminan pensiun efektif dimulai? Kepesertaan pada program jaminan pensiun mulai berlaku sejak pekerja terdaftar dan iuran pertama telah dibayarkan dan disetorkan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan. |
- |
24 |
Apa yang dimaksud dengan gaji/upah? Gaji/Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. |
- |
25 |
Bagaimana penghitungan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja harian? Apabila Upah dibayarkan secara harian maka Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima). |
- |
26 |
Bagaimana penghitungan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja borongan? Apabila Upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil, maka Upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran dihitung dari Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir. |
- |
27 |
Apakah WNA bisa mengikuti Program Jaminan Pensiun? Pekerja Warga Negara Asing tidak dapat didaftarkan menjadi peserta Program Jaminan Pensiun (JP) karena masa kerja TK Asing di Indonesia pada umumnya singkat, sedangkan Program Jaminan Pensiun bersifat jangka panjang. |
- |
28 |
Berapakah batas upah maksimal (ceiling wages) yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2018? Batas Upah maksimal (ceiling wages) yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun untuk tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp. 8.094.000,(delapan juta sembilan puluh empat ribu rupiah) tiap bulan. |
- |
29 |
Berdasarkan apakah penetapan batasan upah maksimal yang digunakan sebagai dasar perhitungan jaminan pensiun? Batasan upah ini akan ditinjau setiap tahun sesuai dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun sebelumnya yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik. |
- |
30 |
Apakah badan usaha/pemberi kerja yang turun skala usahanya dapat mengurangi kepesertaan Program Jaminan pensiun? Dalam hal terjadi perubahan skala usaha, Pemberi kerja tidak dapat mengurangi hak pekerja untuk melanjutkan Program Jaminan Pensiun yang diikutinya. Badan usaha/pemberi kerja yang sudah menjadi peserta Program Jaminan Pensiun tidak dapat berhenti/mengundurkan diri dari kepesertaan Program Jaminan Pensiun. |
- |
31 |
Apakah Badan usaha/pemberi kerja Wajib Mendaftarkan Karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan? Pemberi kerja selain Penyelenggara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagi peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan Program Jaminan Sosial yang diikutinya. |
- |
32 |
Badan usaha/pemberi kerja selama ini menggunakan pihak ketiga (konsultan) untuk pengurusan gaji serta iuran yg dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Badan usaha/pemberi kerja kini ingin mengetahui data TK apakah sudah benar atau masih perlu koreksi data. Bagaimana mengetahui hal itu? Silahkan kordinasi dengan RO Pembina di kantor cabang terdaftar dengan menghubungi kantor cabang terdaftar atau bisa langsung datang ke kantor cabang terdaftar untuk konfirmasi mengenai data Tenaga Kerja. |
- |
33 |
Bagaimana cara melaporkan perubahan data setiap bulannya oleh pihak badan usaha/pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan? Penyampaian dokumen dapat dilakukan secara hard copy atau melalui media elektronik atau kanal pelayanan seperti SIPP Online. |
- |
34 |
Apa yang dimaksud PDS Tenaga Kerja? PDS Tenaga Kerja adalah Pemberi Kerja/Badan usaha/pemberi kerja tidak mendaftarkan seluruh Pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku atau hanya mendaftar sebagian pekerjanya. Misalnya Badan usaha/pemberi kerja mempunyai 1000 Pekerja, namun hanya 800 Pekerja saja menjadi Peserta. |
- |
35 |
Apa yang dimaksud PDS Upah? PDS upah adalah jika Pemberi Kerja/Badan usaha/pemberi kerja melaporkan upah Pekerjanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Misalnya Pekerja A mempunyai upah bulanan Rp 4.000.000,- namun hanya dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3.000.000,-. |
- |
36 |
Bagaimana pengurusan koreksi data tenaga kerja selaku tenaga kerja aktif? Bagi pengurusan koreksi data TK aktif silahkan koordinasi dengan HRD badan usaha/pemberi kerja untuk dilanjutkan prosesnya ke BPJS Ketenagakerjaan cabang kepesertaan. |
- |
37 |
Apa persyaratan pendaftaran tenaga kerja asing (WNA)? Orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan melampirkan fotokopi paspor dan formulir F1a. |
- |
38 |
Bagaimana jika periode akhir bekerja di paklaring berbeda dengan keterangan Nonaktif peserta serta terakhir pembayaran iuran? Data yang dimuat dalam paklaring sejatinya adalah data otentik. Data ini menjadi petunjuk, termasuk kaitannya dengan periode bekerja. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data periode kerja dengan data kepesertaan, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi untuk membuktikan kebenaran data dimaksud kepada pihak badan usaha/pemberi kerja. |
- |
39 |
Apakah kepesertaan jaminan pensiun bisa dilanjutkan di badan usaha/pemberi kerja baru/lain? Kepesertaan jaminan pensiun peserta dapat dilanjutkan meskipun pindah badan usaha/pemberi kerja. |
- |
40 |
Bagaimana jika peserta pindah ke tempat kerja yang baru dan sudah memiliki kartu kepesertaan? a. Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada pemberi kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu kepesertaan yang dimilikinya.
b. Pemberi kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan kartu kepesertaan dan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada pemberi kerja tempat kerja baru. |
- |
41 |
Apabila Badan usaha/pemberi kerja telah mempunyai Program Pensiun tersendiri, apakah wajib mendaftarkan pekerja ikut Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Prinsip kepesertaan bersifat wajib, dimaksudkan agar seluruh pekerja dapat terlindungi. Badan usaha/pemberi kerja wajib ikut program Jaminan Pensiun untuk seluruh pekerjanya sesuai penahapan kepesertaan. Badan usaha/pemberi kerja skala usaha menengah dan besar wajib ikut Program Jaminan Pensiun terhitung 1 Juli 2015, sedangkan badan usaha/pemberi kerja skala kecil dan mikro diperbolehkan mengikuti program Jaminan Pensiun. |
- |
42 |
Apabila tenaga kerja sudah resign dan bekerja kembali, apakah saldo JHT dibadan usaha/pemberi kerja lama hilang dan bagaimana status kepesertaannya? Saldo Tenaga Kerja tidak hilang. Apabila Tenaga Kerja bekerja kembali di badan usaha/pemberi kerja baru, maka Tenaga Kerja wajib melaporkan kepesertaan sebelumnya kepada badan usaha/pemberi kerja yang baru sehingga Tenaga Kerja dapat melanjutkan Kepesertaan di Badan usaha/pemberi kerja yang baru dengan Kartu yang lama. Status Kepesertaan Tenaga kerja dihitung mulai saat Tenaga Kerja pertama kali didaftarkan dengan kartu tersebut (Kartu Lama). |
- |
43 |
Bagaimana cara mengurus perubahan status kepesertaan untuk Tenaga kerja sudah berhenti bekerjan/resign namun status kepesertaan masih aktif? Tenaga Kerja dapat menghubungi HRD Badan usaha/pemberi kerja untuk melakukan Non aktif kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian Badan usaha/pemberi kerja membuat Laporan F1B kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses Non Akif atau dapat melalui aplikasi SIPP Online. |
- |
44 |
Bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif / Non aktif? Tenaga Kerja dapat datang ke kantor cabang terdekat dengan menunjukkan KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi Call Centre 1500910 atau cek di Aplikasi BPJSTKU. |
- |
45 |
Bagaimana cara perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Perhitungan dilakukan berdasarkan upah tenaga kerja yang dilaporkan dikali dengan rate yang berlaku untuk perusahaaan sesuai dengan ketentuan. |
- |
46 |
Apa itu kode iuran? Kode iuran berupa 11 digit angka random yang digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. |
- |
47 |
Bagaimana mendapatkan kode iuran setiap bulannya? Pembuatan kode iuran dapat dilakukan menggunakan Elektronik Payment System (EPS) yang dapat diakses di http://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika menggunakan apliksi SIPP Online kode iuran otomatis terbentuk jika proses mutasi data tenaga kerja selesai. Jika terdaftar sebagai pengguna Payment Reminder System (PRS), setiap awal bulan antara tanggal 5-7 setiap bulannya BPJS ketenagakerjaan mengirimkan kode iuran melalui media SMS. |
- |
48 |
Dimanakah badan usaha/pemberi kerja bisa mendaftarkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui kanal fisik dan kanal elektronik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
a. Kanal fisik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain :
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Kantor SPO (Service Point Office) Bank Kerjasama
- Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (PTSP)
- Perisai
b. Kanal elektronik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Pendaftaran Online Mandiri (melalui website BPJS Ketenagakerjaan) dan Portal Bersama melalui www.bpjs.go.id |
- |
49 |
Apakah badan usaha/pemberi kerja bisa menggunakan kode iuran yang tetap setiap bulannya? Kode iuran tetap setiap bulannya bisa dilakukan melalui eps pada menu kode iuran tetap. Walaupun sudah tetap setiap bulannya, namun perlu dilakukan penginputan ulang data pembayarannya melalui EPS maupun SIPP Online. |
- |
50 |
Bagaimana jika badan usaha/pemberi kerja lupa pin pada saat melakukan log in melalui EPS? Silahkan masuk ke halaman utama EPS, pilih menu lupa pin untuk melakukan reset PIN. |
- |
51 |
Apakah bisa membayar iuran badan usaha/pemberi kerja menggunakan cek/giro? Badan usaha/pemberi kerja dapat melakukan pembayaran pada Bank dengan menggunakan Giro/Cek dengan melampirkan Nomor Virtual Account atau Kode Iuran EPS. Pembayaran dapat dilakukan oleh Bank yang sudah bekerja sama. |
- |
52 |
Bagi badan usaha/pemberi kerja yang ingin melakukan transaksi iuran ke Bank, apakah diwajibkan menuliskan nama peserta di dalam transaksi? Untuk melakukan transaksi pembayaran iuran melalui Bank, Badan usaha/pemberi kerja tidak perlu melampirkan daftar nama Tenaga Kerjanya, cukup melampirkan Nomor Virtual Account atau Kode Iuran EPS. |
- |
53 |
Melalui Bank apa sajakah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayarkan? Pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan melalui perBankan saat ini bisa dilakukan melalui :
a. Bank Mandiri
b. Bank BCA
c. Bank BNI
d. Bank BRI
e. Bank BTN
f. Bank Bukopin
g. Bank BJB
h. Bank CIMB NIAGA |
- |
54 |
Apabila Badan usaha/pemberi kerja melakukan pendaftaran di bulan Januari namun iuran pertama baru dibayarkan di bulan selanjutnya, bagaimanakah status kepesertaannya? Kepesertaan awal badan usaha/pemberi kerja dinyatakan sah dan berlaku sejak formulir pendaftaran diterima dan iuran pertama sudah dibayar lunas (cash basis). Apabila tanggal iuran pertama lunas tidak sesuai dengan tanggal awal kepesertaan sebagaimana dinyatakan pada formulir F1 PU, maka tanggal awal kepesertaaan disesuaikan dengan Bulan Tahun (BLTH) tanggal iuran pertama lunas. |
- |
55 |
Apakah iuran BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui auto debet rekening? a. BPJSTK merupakan lembaga keuangan Non Bank dan tdak mempunyai kewenangan untuk mendebet sejumlah iuran dari badan usaha/pemberi kerja.
b. Kondisi data kepesertaan dimana tenaga kerja dan upah dapat berubah dan cenderung mengalami perubahan (mutasi TK dan mutasi Upah). |
- |
56 |
Untuk pembayaran menggunakan Virtual Account, bagaimana jika kelebihan bayar yang dikatakan RO Pembina dapat di akumulasi untuk iuran selanjutnya namun pada kenyataanya tagihan iuran yg muncul sama seperti tagihan sebelumnya? Dalam hal badan usaha/pemberi kerja mengalami kelebihan bayar dan tagihan iuran yg muncul sama seperti tagihan sebelumnya, maka silahkan kepada badan usaha/pemberi kerja menghubungi RO Pembina di kantor cabang kepesertaan agar bisa di konfirmasi secara spesifik. |
- |
57 |
Bagaimana jika Bank melakukan kesalahan transaksi iuran ke badan usaha/pemberi kerja yang bukan dituju? Apabila peserta melakukan kesalahan transaksi iuran ke badan usaha/pemberi kerja yang bukan pemohon, maka badan usaha/pemberi kerja diharapakan berkoordinasi dengan kantor Bank terkait dan melampirkan surat pernyataan untuk proses lebih lanjut. |
- |
58 |
Kapan masa jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan? Iuran setiap bulan wajib dibayarkan secara lunas paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada BPJS Ketenagakerjaan bersamaan dengan pembayaran iuran untuk seluruh jenis progam yang diikuti. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih baik dilakukan bulan berjalan untuk mendapatkan manfaat lebih. |
- |
59 |
Apa sajakah formulir yang wajib diisi pemberi kerja yang akan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan? Pemberi kerja yang akan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran peserta yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :
a. Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja (F1)
b. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja (F1a)
c. Formulir Rincian Iuran Pekerja (F2). |
- |
60 |
Kapan Badan usaha/pemberi kerja mendapatkan sertifikat kepesertaan? BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan Sertifikat Kepesertaan yang diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. |
- |
61 |
Bagi Badan usaha/pemberi kerja yang baru mendaftarkan program jaminan pensiun pada periode tertentu, apakah badan usaha/pemberi kerja akan mendapatkan sertifikat baru? Sertifikat Kepesertaan bagi Pemberi Kerja yang mengikuti Jaminan Pensiun, maka diterbitkan atau dilakukan pencetakan ulang Sertifikat Kepesertaan dengan format baru dengan menambahkan keterangan mengikuti Program Jaminan Pensiun beserta periode awal kepesertaannya. |
- |
62 |
Bisakah peserta mencetak kembali kartu peserta yang hilang di kantor cabang terdekat? Pencetakan Kartu Peserta Duplikat dapat dilakukan di kantor cabang kepesertaan atau kantor cabang lain sepanjang memenuhi persyaratan yaitu:
a. Permintaan dari badan usaha/pemberi kerja atau tenaga kerja baik melalui suratmaupun mengisi formulir pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
b. Surat keterangan kehilangan dari Kantor Kepolisian. |
- |
63 |
Apakah perlu kartu kepesertaan Jamsostek di rubah menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Kartu Kepesertaan Jamsostek yang dimiliki tidak perlu dirubah karena kepesertaan Jamsostek secara otomatis akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selama belum melakukan klaim JHT, kartu JAMSOSTEK tersebut masih berlaku tanpa mengurangi manfaat yang diterima. |
- |
64 |
Apakah bukti kepesertaan bagi badan usaha/pemberi kerja yang mengikuti program Jaminan Pensiun? BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan Nomor dan sertifikat kepesertaan yang telah dilakukan Pencatatan sebagai identitas atau bukti sah sebagai Peserta program Jaminan Pensiun. |
- |
65 |
Apakah pekerja akan mendapatkan kartu bukti kepesertaan program Jaminan Pensiun? Peserta hanya akan mendapatkan satu kartu sebagai bukti atas 4 program yang didaftarkan. |
- |
66 |
Bagaimana jika nama di Kartu Peserta-BPJSTK dan KTP/KK berbeda? Jika masih bekerja silahkan koordinasi kepada badan usaha/pemberi kerja untuk koreksi data tapi jika sudah tidak bekerja lagi silahkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk koreksi data dengan membawa berkas pendukung seperti KTP, KK, akte kelahiran/ ijazah terakhir dan melampirkan F1a dari badan usaha/pemberi kerja. |
- |
67 |
Kapan peserta mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dari badan usaha/pemberi kerja? Badan usaha/pemberi kerja harus menyampaikan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari BPJS Ketenagakerjaan. |
- |
68 |
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hilang dan Nomor Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada baik dari RSJHT maupun arsip badan usaha/pemberi kerja. Bagaiamana solusi agar peserta mendapatkan data kepesertaan yang hilang tersebut? Dalam hal Kartu Peserta-BPJS Ketenagakerjaan hilang dan Nomor Kartu Peserta-BPJS Ketenagakerjaan tidak ada baik dari RSJHT maupun arsip badan usaha/pemberi kerja, maka peserta wajib melampirkan dokumen berikut:
a. Surat Kehilangan kepolisian dengan mencantumkan:
- Keterangan kehilangan kartu peserta
- Keterangan nama badan usaha/pemberi kerja bekerja
- Periode masa kerja
b. Surat keterangan dari badan usaha/pemberi kerja dengan legalitas badan usaha/pemberi kerja menyatakan bahwa TK telah didaftarkan oleh badan usaha/pemberi kerja sebagai kepesertaan BPJSTK.
c. Paklaring sesuai dengan periode bekerja. |
- |
69 |
Berapa banyak jenis kartu kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan? Dalam hal peserta mengikuti Program JHT, JKK, JKM, dan JP, maka diterbitkan hanya 1 (satu) Kartu Peserta. |
- |
70 |
Apakah dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan? Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja/instansi/badan usaha.
Syarat pendaftaran harus melampirkan:
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi KK
c. Fotokopi NPWP
d. Surat ijin Usaha dan/atau Bukti sementara Pengurusan Izin Usaha dari pihak yang berwenang,dan
e. Formulir pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. |
- |
71 |
Bagaimana caranya badan usaha/pemberi kerja dapat menggunakan layanan PRS? Untuk menggunakan layanan PRS setiap bulannya, badan usaha/pemberi kerja dapat mendaftar melalui Relationship Officer (RO) Kantor Cabang Kepesertaan dengan menandatangani formulir pendaftaran PRS dan dipastikan menggunakan Nomor handphone yang valid dan jika terjadi perubahan Nomor handphone harap dilaporkan ke Relationship Officer (RO) Kantor Cabang Kepesertaan. |
- |
72 |
Bagaimana jika sudah mendaftar namun tidak menerima SMS Payment Reminder System? Jika sudah mendaftar namun tidak menerima SMS Payment Reminder System (PRS), pastikan Nomor handphone yang digunakan masih aktif dan dapat digunakan. Jika dipastikan sudah benar harap menghubungi Relationship Officer (RO) Kantor Cabang Kepesertaan. |
- |
73 |
Mengapa Nominal tagihan iuran berbeda dari yang diperhitungkan? Nominal tagihan iuran yang dikirimkan melalui SMS Payment Reminder System (PRS) merupakan jumlah Nominal tagihan iuran sama seperti bulan lalu atau berdasarkan data mutasi tenaga kerja dan upah terbaru yang sudah diinput bulan ini dan siap rekonsiliasi. Jika Nominal bulan ini tetap berbeda maka dapat mengkonfirmasi ke Relationship Officer (RO) Kantor Cabang Kepesertaan atau melalui aplikasi SIPP Online. |
- |
74 |
Apakah kode iuran di SMS melalui Payment Reminder System (PRS) valid? Kode Iuran di SMS PRS valid yang dibentuk berdasarkan jumlah Nominal tagihan iuran sama seperti bulan lalu atau berdasarkan data mutasi tenaga kerja dan upah terbaru yang sudah diinput bulan ini dan siap rekonsiliasi. |
- |
75 |
Bagaimana menggunakan fitur pembukuan (rekonsiliasi) otomatis melalui PRS? Pembukuan otomatis melalui PRS dapat dilakukan dengan membalas SMS PRS sesuai dengan format yang sudah ditentukan seperti yang terlampir pada SMS PRS. Pastikan lakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum membalas SMS. |
- |
76 |
Bagaimana jika ingin merubah Nomor handphone penerima SMS Payment Reminder System? Untuk merubah Nomor handphone penerima SMS PRS dapat menghubungi Relationship Officer (RO) Kantor Cabang Kepesertaan. |
- |
77 |
Saya baru saja dihubungi BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberitahuan pembayaran iuran. Apakah benar ada layanan seperti itu di BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan Collection Contact center (3C) yang digunakan untuk mengingatkan badan usaha/pemberi kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar iuran sebelum jatuh tempo. |
- |
78 |
Mengapa informasi tagihan iuran yang diinformasikan oleh petugas 3C tidak sama dengan perhitungan? Nominal tagihan iuran yang diinformasikan oleh agen 3C merupakan jumlah Nominal tagihan iuran sama seperti bulan lalu atau berdasarkan data mutasi tenaga kerja dan upah terbaru yang sudah diinput bulan ini dan siap rekonsiliasi. Jika Nominal bulan ini tetap berbeda maka dapat mengkonfirmasi ke Relationship Officer (RO) Kantor Cabang Kepesertaan atau melalui aplikasi SIPP Online. |
- |
79 |
Mengapa petugas 3C mengingatkan pembayaran iuran di bulan berjalan? Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat lebih bagi tenaga kerja jika dilakukan pembayaran pada bulan berjalan, yaitu :
a. Manfaat Pengembangan Saldo Optimal
b. Perlindungan lebih awak untuk JKK & JKM bagi peserta baru mendaftar
c. Percepatan proses administrasi pembayaran klaim. |
- |
80 |
Apakah diperbolehkan badan usaha/pemberi kerja yang sudah menggunakan E-Payment beralih ke pembayaran Virtual Account? Badan usaha/pemberi kerja diperbolehkan untuk melakukan pembayaran iuran melalui Virtual Account walaupun sebelumnya sudah mengguna E-Payment. |
- |
81 |
Berapakah besaran rate Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berlaku? Iuran JKK bagi Peserta penerima Upah dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:
a. tingkat risiko sangat rendah : 0,24% (NOl koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan
b. tingkat risiko rendah : 0,54% (NOl koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan
c. tingkat risiko sedang : 0,89% (NOl koma delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan
d. tingkat risiko tinggi : 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan dan
e. tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan. |
- |
82 |
Apakah ada solusi lain untuk mengatasi tenaga kerja yang belum terdaftar di adminduk? Bagi tenaga kerja yang belum memiliki e-ktp tetap dapat didaftarkan dan kartu dapat dicetak dengan memunculkan Nomor peserta khusus, namun peserta belum dapat melakukan pendaftaran saldo Online (BPJSTKU). |
- |
83 |
Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan dari badan usaha/pemberi kerja lama ke badan usaha/pemberi kerja baru, tapi kenapa di RSJHT tidak terdapat rincian saldo awal dari badan usaha/pemberi kerja lama? Saldo awal yang dimaksud dari RSJHT tersebut adalah saldo awal di badan usaha/pemberi kerja baru yang kepesertaanya dilanjutkan bukan saldo awal dari total saldo di badan usaha/pemberi kerja lama. |
- |
84 |
Bagaimana jika ingin mengkonfirmasi perihal RSJHT Tenaga Kerja di badan usaha/pemberi kerja yang belum diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Badan usaha/pemberi kerja dapat berkordinasi dengan petugas Relationship Officer pembina di Kantor Cabang terdaftar atau dapat menggunakan aplikasi BPJSTKU dan menu e-Saldo di website BPJS Ketenagakerjaan. |
- |
85 |
Dimana peserta bisa mendapatkan rekapan rincian JHT / RSJHT apabila cabang kepesertaan tidak mencetak RSJHT secara manual? RSJHT tahunan bisa didapatkan melaluiRSJHT tahunan bisa didapatkan melalui
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs apablila peserta sudah terdaftar. |
- |
86 |
Sanksi apa yang diberikan apabila badan usaha/pemberi kerja tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? a. perizinan terkait usaha
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing
d. izin badan usaha/pemberi kerja penyedia jasa pekerja/buruh atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). |
- |
87 |
Apa yang dimaksud dengan iuran? Sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja/badan usaha termasuk penyedia proyek jasa konstruksi. |
- |
88 |
Apa yang dimaksud Piutang Iuran? Piutang iuran adalah iuran Program JHT, JKK, JKM, dan JP yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar seluruhnya atau sebagian oleh peserta dan/atau pemberi kerja/badan usaha/badan usaha/pemberi kerja termasuk penyedia proyek jasa konstruksi. |
- |
89 |
Apa yang Dimaksud Piutang Denda? Denda Program JHT, JKK, JKM, dan JP yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar oleh pemberi kerja/badan usaha/badan usaha/pemberi kerja. |
- |
90 |
Apa yang Dimaksud Tunggakan Iuran dan Denda? Tunggakan iuran dan denda berdasarkan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang akan ditagihkan kepada pemberi kerja/badan usaha/badan usaha/pemberi kerja yang menunggak. |
- |
91 |
Apa yang dimaksud dengan Informasi Tagihan Iuran? Informasi yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja/badan usaha/badan usaha/pemberi kerja/ peserta yang dilakukan secara manual dan atau elektronik baik sebagai pengingat iuran maupun penagihan piutang. |
- |
92 |
Berapa besaran rate Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus dibayarkan? Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan:
a. 2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja
b. 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja. |
- |
93 |
Berapa denda yang diberikan apabila badan usaha/pemberi kerja terlambat membayar iuran? Keterlambatan pembayaran Iuran bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. |
- |
94 |
Ada berapa jenis Informasi Tagihan Iuran yang diberikan kepada badan usaha/pemberi kerja peserta? Terdapat 2 bentuk Tagihan Informasi Iuran yang diberikan kepada badan usaha/pemberi kerja, yaitu:
a. Informasi Tagihan Iuran secara manual adalah surat tertulis berupa Surat Penagihan Iuran (SPI) yang berisikan informasi pengingat iuran maupun penagihan piutang yang disampaikan kepada kepada pemberi kerja/badan usaha/badan usaha/pemberi kerja/peserta.
b. Informasi Tagihan Iuran secara elektronik adalah informasi pengingat iuran maupun penagihan piutang yang disampaikan kepada kepada badan usaha/proyek/peserta melalui media email, short message service (SMS), Collection Contact center (3C), dan kanal lain yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. |
- |
95 |
Apa itu Payment Reminder System? PRS adalah Penagihan iuran dan piutang yang dilakukan
dengan menggunakan Short message service (SMS) dan
Electronic Mail (email) kepada peserta secara otomatis dan terjadwal setiap awal bulan kepada badan usaha/pemberi kerja peserta melalui nomor handphone contact person (PIC) sebagai petugas badan usaha/badan usaha/pemberi kerja/proyek/peserta yang terdaftar di database BPJS Ketenagakerjaan. |
- |
96 |
Apa fungsi Payment Reminder System? a. Sebagai pengingat/penagihan iuran dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kepatuhan badan usaha /badan usaha /pemberi kerja / proyek/ peserta.
b. Dapat melakukan pembukuan iuran otomatis yang telah memberikan konfirmasi dan persetujuan dengan membalas SMS/email yang telah dikirim melalui kanal PRS menggunakan format balasan yang ditentukan.
c. Konten SMS/email yang dikirimkan dapat menampilkan kode iuran untuk melakukan pembayaran iuran dan konten lainnya sesuai dengan kebutuhan. |
- |
97 |
Bagaimana Ketentuan Piutang Denda karena keterlambatan pembayaran iuran dihitung setiap bulannya? Piutang Denda karena keterlambatan pembayaran iuran
dihitung setiap bulan, dengan memenuhi prinsip-prinsip:
a. denda dibentuk setiap tanggal akhir bulan bersamaan dengan pembentukan Piutang Iuran
b. denda dihitung atas badan usaha/pemberi kerja aktif yang belum membayarkan iuran sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya
c. denda dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari Piutang Iuran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
d. Denda atas badan usaha/pemberi kerja yang kurang bayar dihitung berdasarkan selisih kurang bayar antara iuran yang dihitung dengan saldo IBR. |
- |